akhlak

Jumat, 04 Mei 2012

akhlak rasulullah saw

Sejarah Ke Khalifahan Islam Abu Bakar menunjuk Umar sebagai penggantinya sebelum kematiannya, dan untungnya, komunitas muslim menerima hal ini. Pengganti Umar, Utsman bin Affan, dipilih oleh dewan perwakilan kaum muslim. tetapi kemudian, Utsman dianggap memimpin seperti seorang "raja" dibandingkan sebagai seorang pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Utsman pun akhirnya terbunuh oleh seseorang dari kelompok yang tidak puas. Ali kemudian diangkat oleh sebagian besar muslim waktu itu di Madinah untuk menjadi khalifah, tetapi ia tidak diterima oleh beberapa kelompok muslim. Dia menghadapi beberapa pemberontakan dan akhirnya terbunuh setelah memimpin selama lima tahun. Periode ini disebut sebagai "Fitna", atau perang sipil islam pertama. Bani Umayyah Salah satu kelompok penentang ˤAlī adalah kelompok yang dipimpin oleh Gubernur Syam waktu itu Muawiyah bin Abu Sufyan, yang juga sepupu Utsman. Setelah kematian Ali, Muawiyah mengambil alih kekuasaan kekhalifahan. Dia kemudian dikenal dengan nama Muˤāwiyya, pendiri Bani Umayyah. Dibawah kekuasaan Muˤāwiyya, kekhalifahan dijadikan jabatan turun-menurun. Di daerah yang sebelumnya berada di bawah kekuasaan Persia dan Byzantium, bani Umayyah menurunkan pajak, memberikan otonomi daerah dan kebebasan beragama yang lebih besar bagi umat Yahudi dan Kristen, dan berhasil menciptakan kedamaian di daerah tersebut setelah dilanda perang selama bertahun-tahun. Dibawah kekuasaan Bani Umayyah, kekhalifahan Islam berkembang dengan pesat. Di arah barat, umat Muslim menguasai daerah di Afrika Utara sampai ke Spanyol. Di arah timur, kekhalifahan menguasai daerah Iran, bahkan sampai ke India. Hal ini membuat Kekhalifahan Islam menjadi salah satu di antara sedikit kekaisaran besar dalam sejarah. Meskipun begitu, Bani Umayyah tidak sepenuhnya didukung oleh seluruh umat Islam. Beberapa Muslim lebih mendukung tokoh muslim lainnya seperti Ibnu Zubair; sisanya merasa bahwa hanya mereka yang berasal dari klan Nabi Muhammad, Bani Hasyim, atau dari keturunan Ali (yang masih sekeluarga dengan Nabi Muhammad), yang boleh memimpin. Akibatnya, timbul beberapa pemberontakan selama masa kepemimpinan bani umayyah. Pada akhir kekuasaannya, pendukung Bani Hasyim dan pendukung Ali bersatu untuk meruntuhkan kekuasaan Umayyah pada tahun 750. Bagaimanapun, para pendukung Ali lagi-lagi harus menelan kekecewaan ketika ternyata pemimpin kekhalifahan selanjutnya adalah Bani Abbasiyah, yang merupakan keturunan dari Abbas bin Abdul-Muththalib, paman Nabi Muhammad, bukan keturunan Ali. Menanggapi kekecewaan ini, komunitas muslim akhirnya terpecah menjadi komunitas Syiah dan Sunni. Bani Abbasyiah Bani Abbasiyah berhasil memegang kekuasaan kekhalifahan selama tiga abad, mengkonsolidasikan kembali kepemimpinan gaya Islam dan menyuburkan ilmu pengetahuan dan pengembangan budaya Timur Tengah. Tetapi pada tahun 940 kekuatan kekhalifahan menyusut ketika orang-orang non-Arab, khususnya orang Turki (dan kemudian diikuti oleh orang Mameluk di Mesir pada pertengahan abad ke-13), mulai mendapatkan pengaruh dan mulai memisahkan diri dari kekhalifahan. Meskipun begitu, kekhalifahan tetap bertahan sebagai simbol yang menyatukan dunia Islam. Pada masa pemerintahannya, Bani Abbasiyah mengklaim bahwa dinasti mereka tak dapat disaingi. Namun kemudian, Said bin Husain, seorang muslim Syi'ah dari Bani Fatimiyah yang mengaku bahwa anak perempuannya adalah keturunan Nabi Muhammad, mengklaim dirinya sebagai Khalifah pada tahun 909, sehingga timbul kekuasaan ganda di daerah Afrika Utara. Pada awalnya ia hanya menguasai Maroko, Aljazair, Tunisia dan Libya. Namun kemudian, ia mulai memperluas daerah kekuasaannya sampai ke Mesir dan Palestina, sebelum akhirnya Bani Abbasyiah berhasil merebut kembali daerah yang sebelumnya telah mereka kuasai, dan hanya menyisakan Mesir sebagai daerah kekuasaan Bani Fatimiyyah. Dinasti Fatimiyyah kemudian runtuh pada tahun 1171. Sedangkan Bani Ummayah bisa bertahan dan terus memimpin komunitas Muslim di Spanyol, kemudian mereka mengkalim kembali gelar Khalifah pada tahun 929, sampai akhirnya dijatuhkan kembali pada tahun 1031. Kekhalifahan "Bayangan" Pada tahun 1258, pasukan Mongol di bawah pimpinan Hulagu Khan berhasil menguasai Baghdad, ibukota Kekhalifahan Abbasyiah, dan mengeksekusi Khalifah al-Mutasim. Tiga tahun kemudian, sisa-sisa Bani Abbasyiah membangun lagi sebuah kekhalifahan di Kairo, di bawah perlindungan Kesultanan Mameluk. Meskipun begitu, otoritas garis keturunan para khalifah ini dibatasi pada urusan-urusan upacara dan keagamaan, dan para sejarawan Muslim pada masa-masa sesudahnya menyebut mereka sebagai "khalifah bayangan". Kekaisaran Usmaniyah Bersamaan dengan bertambah kuatnya Kesultanan Usmaniyah, para pemimpinnya mulai mengklaim diri mereka sebagai Khalifah. Klaim mereka ini kemudian bertambah kuat ketika mereka berhasil mengalahkan Kesultanan Mamluk pada tahun 1517 dan menguasai sebagian besar tanah Arab. Khalifah Abbasyiah terakhir di Kairo, Al-Mutawakkil III, dipenjara dan dikirim ke Istambul. Kemudian, dia dipaksa menyerahkan kekuasaannya ke Selim I. Walaupun begitu, banyak Kekaisaran Usmaniyah yang memilih untuk menyebut diri mereka sebagai Sultan, daripada sebagai Khalifah. Hanya Mehmed II dan cucunya, Selim, yang menggunakan gelar khalifah sebagai pengakuan bahwa mereka adalah pemimpin negara Islam. Peta Kekaisaran usmaniyah Kekaisaran Usmaniyah Menurut Barthold, saat dimana gelar Khalifah digunakan untuk kepentingan politik daripada sekedar simbol agama untuk pertama kalinya adalah ketika Kekaisaran Usmaniyah membuat perjanjian damai dengan Rusia pada tahun 1774. Sebelum perjanjian ini dibuat, Kekaisaran Usmaniyah berperang dengan Kekaisaran Kristen Rusia, mengakibatkan kekaisaran kehilangan sebagian besar wilayahnya, termasuk juga memiliki populasi tinggi seperti misalnya daerah Crimea. Dalam surat perjanjian damai dengan Rusia, kekaisaran Usmaniyah, dibawah kepemimpinan Abdulhamid I, menyatakan bahwa mereka akan tetap melindungi umat Islam yang berada di wilayah yang kini menjadi wilayah Rusia. Ini adalah pertama kalinya Kekhalifahan Usmaniyah diakui secara politik oleh kekuatan Eropa. Sebagai hasilnya, meskipun wilayah kekuasaan Usmaniyah menjadi sempit namun kekuatan diplomatik dan militer Usmaniyah semakin meningkat. Sekitar tahun 1880 Sultan Abdulhamid II menegaskan kembali status kekhalifahannya sebagai bentuk perlawanan terhadap kolonialisme Eropa yang semakin menjadi-jadi. Klaimnya ini didukung sepenuhnya oleh Muslim di India, yang ketika itu dalam cengkraman penjajahan Inggris. Pada Perang Dunia I, Kekhalifahan Usmaniyah, dengan mengesampingkan betapa lemahnya mereka dihadapan kekuatan Eropa, menjadi negara Islam yang paling besar dan paling kuat di dunia. Keruntuhan kekhalifahan Tepatnya pada tanggal 23 Maret 1924, keruntuhan kekhalifahanan terakhir, Kekhalifahan Turki Usmaniyah, terjadi akibat adanya perseteruan di antara kaum nasionalis dan agamais dalam masalah kemunduran ekonomi Turki. Setelah menguasai Istambul pasca-Perang Dunia I, Inggris menciptakan sebuah kevakuman politik dengan menawan banyak pejabat negara dan menutup kantor-kantor dengan paksa sehingga bantuan khalifah dan pemerintahannya tersendat. Kekacauan terjadi di dalam negeri, sementara opini umum mulai menyudutkan pemerintahan khalifah yang semakin lemah dan memihak kaum nasionalis. Situasi ini dimanfaatkan Mustafa Kemal Pasha untuk membentuk Dewan Perwakilan Nasional - dan ia menobatkan diri sebagai ketuanya - sehingga ada dua pemerintahan saat itu; pemerintahan khilafah di Istambul dan pemerintahan Dewan Perwakilan Nasional di Ankara. Walau kedudukannya tambah kuat, Mustafa Kemal Pasha belum berani membubarkan khilafah. Dewan Perwakilan Nasional hanya mengusulkan konsep yang memisahkan khilafah dengan pemerintahan. Namun, setelah perdebatan panjang di Dewan Perwakilan Nasional, konsep ini ditolak. Pengusulnya pun mencari alasan membubarkan Dewan Perwakilan Nasional dengan melibatkannya dalam berbagai kasus pertumpahan darah. Setelah memuncaknya krisis, Dewan Perwakilan Nasional ini diusulkan agar mengangkat Mustafa Kemal Pasha sebagai ketua parlemen, yang diharap bisa menyelesaikan kondisi kritis ini. Setelah resmi dipilih jadi ketua parlemen, Pasha mengumumkan kebijakannya, yaitu mengubah sistem khilafah dengan republik yang dipimpin seorang presiden yang dipilih lewat Pemilu. Tanggal 29 November 1923, ia dipilih parlemen sebagai presiden pertama Turki. Namun ambisinya untuk membubarkan khilafah saat itu, yang telah lemah dan digerogoti korupsi, terintangi; Ia dianggap murtad, dan beberapa kelompok pendukung Sultan Abdul Mejid II terus berusaha mendukung pemerintahannya. Ancaman ini tak menyurutkan langkah Mustafa Kemal Pasha. Malahan, ia menyerang balik dengan taktik politik dan pemikirannya yang menyebut bahwa penentang sistem republik ialah pengkhianat bangsa dan ia kemudian melakukan beberapa langkah kontroversial untuk mempertahankan sistem pemerintahannya. Misalnya, Khalifah digambarkan sebagai sekutu asing yang harus dienyahkan. Setelah suasana negara kondusif, Mustafa Kemal Pasha mengadakan sidang Dewan Perwakilan Nasional (yang kemudian disebut dengan "Kepresidenan Urusan Agama" atau sering disebut dengan "Diyaniah"). Pada tanggal 3 Maret 1924, ia memecat khalifah sekaligus membubarkan sistem kekhalifahan dan menghapuskan hukum Islam dari negara. Hal inilah yang kemudian dianggap sebagai keruntuhan kekhalifahan Islam. Saat ini, Diyaniah berfungsi sebagai entitas dari lembaga Shaikh al-Islam/Kekhalifahan [1]. Mereka bertugas untuk: "memberikan pelayanan religius kepada orang Turki dan Muslim di dalam dan di luar negara Turki". Diyainah memiliki kantor pusat di Ankara, Turki. Diyaniah adalah sebuah lembaga yang mewarisi semua sumber-sumber yang berhubungan dengan hal-hal religius dari Kekaisaran Ottoman, termasuk semua arsip kekhalifahan yang telah runtuh tersebut. Saat ini, Diyainah merupakan otoritas tertinggi Muslim Sunni. Diyainah juga memiliki kantor cabang di Eropa (Jerman). Perbedaan utama antara kekhalifahan dengan Diyainah adalah Dinaiyah, tidak seperti kekhalifahan yang mengurusi masalah negara, hanya berfungsi sebagai lembaga keagamaan. Hal ini sesuai dengan prinsip sekularisme Turki yang memisahkan urusan Agama dengan urusan negara. Sempat muncul keinginan dan gerakan untuk mengendirikan kembali kekhalifahan setelah runtuhnya Kekaisaran Ottoman, tetapi tak ada satupun yang berhasil. Hussein bin Ali, seorang gubernur Hejaz pada masa Kekaisaran Ottoman yang pernah membantu Britania raya pada masa Perang Dunia I serta melakukan pemberontakan terhadap pemerintahan Istambul, mendeklarasikan dirinya sebagai khalifah dua hari setelah keruntuhan Ottoman. Tetapi klaimnya tersebut ditolak, dan tak lama kemudian ia di usir dari tanah Arab. Sultan Ottoman terakhir Mehmed VI juga melakukan hal yang sama untuk mengangkat kembali dirinya sebagai Khalifah di Hejaz, tetapi lagi-lagi usaha tersebut gagal. Sebuah pertemuan diadakan di Kairo pada tahun 1926 untuk mendiskusikan pendirian kembali kekhalifahan. Tetapi, hanya sedikit negara Muslim yang berpartisipasi dan mengimplentasikan hasil dari pertemuan tersebut. Gerakan Khilafat Pada tahun 1920-an "gerakan Khilafat", sebuah gerakan yang bertujuan untuk mendirikan kembali kekhalifahan, menyebar diseluruh daerah jajahan Inggris di Asia. Gerakan ini sangat kuat di India, yang saat itu menjadi pusat komunitas Islam. Sebuah pertemuan kemudian diadakan di Kairo pada tahun 1926 untuk mendiskusikan pendirian Kekhalifahan. Tapi sayang, sebagian besar negara mayoritas Muslim tidak berpartisipasi dan mengambil langkah untuk mengimplentasikan hasil dari pertemuan ini. Meskipun gelar Amir al-Mukmin dipakai oleh Raja Maroko dan Mullah Mohammed Omar, pemimpin rezim Taliban di Afganistan, kebanyakan Muslim di luar daerah kekuasaan mereka menolak untuk mengakuinya. Organisasi yang mendekati bentuk sebuah bentuk kekhalifahan saat ini adalah Organisasi Konferensi Islam atau OKI, sebuah organisasi internasional dengan pengaruh yang terbatas yang didirikan pada tahun 1969 beranggotakan negara-negara mayoritas Muslim. Perbandingan kekhalifahan dengan sistem pemerintahan lain Khalifah sangat berbeda dari sistem pemerintahan yang pernah ada di dunia, seperti disebutkan di bawah ini: Dalam kedudukan monarki, kedudukan raja diperoleh dengan warisan. Artinya, seseorang dapat menduduki jabatan raja hanya karena ia anak raja. Jabatan khalifah didapatkan dengan bai'at dari umat secara ikhlas dan diliputi kebebasan memilih, tanpa paksaan. Jika dalam sistem monarki raja memiliki hak istimewa yang dikhususkan bagi raja, bahkan sering raja di atas UU, maka seorang khalifah tak memiliki hak istimewa; mereka sama dengan rakyatnya. Khalifah ialah wakil umat dalam pemerintahan dan kekuasaan yang dibaiat buat menerapkan syariat Allah SWT atas mereka. Artinya, khalifah tetap tunduk dan terikat pada hukum islam dalam semua tindakan, kebijakan, dan pelayanan terhadap kepentingan rakyat. Dalam sistem republik, presiden bertanggung jawab kepada rakyat atau yang mewakili suaranya (misal: parlemen). Rakyat beserta wakilnya berhak memberhentikan presiden. Sebaliknya, seorang khalifah, walau bertanggung jawab pada umat dan wakilnya, mereka tak berhak memberhentikannya. Khalifah hanya dapat diberhentikan jika menyimpang dari hukum Islam, dan yang menentukan pemberhentiannya ialah mahkamah mazhalim. Jabatan presiden selalu dibatasi dengan periode tertentu, sebaliknya, seorang khalifah tak memiliki masa jabatan tertentu. Batasannya, apakah ia masih melaksanakan hukum Islam atau tidak. Selama masih melaksanakannya, serta mampu menjalankan urusan dan tanggung jawab negara, maka ia tetap sah menjadi khalifah. Argumentasi tentang Pentingnya Khalifah Dalil al-Qur'an tentang Khalifah Di dalam al-Quran memang tidak terdapat istilah Daulah yang berarti negara. Tetapi di dalam al-Quran terdapat ayat yang menunjukkan wajibnya umat memiliki pemerintahan/negara (ulil amri) dan wajibnya menerapkan hukum dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Allah SWT berfirman: Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-Nya dan ulil amri di antara kalian. (Qs. An-Nisaa` [4]: 59). Ayat di atas telah memerintahkan kita untuk menaati Ulil Amri, yaitu Al Hakim (Penguasa). Perintah ini, secara dalalatul iqtidha, berarti perintah pula untuk mengadakan atau mengangkat Ulil Amri itu, seandainya Ulil Amri itu tidak ada, sebab tidak mungkin Allah memerintahkan kita untuk menaati pihak yang eksistensinya tidak ada. Allah juga tidak mungkin mewajibkan kita untuk menaati seseorang yang keberadaannya berhukum mandub. Maka menjadi jelas bahwa mewujudkan ulil amri adalah suatu perkara yang wajib. Tatkala Allah memberi perintah untuk mentaati ulil amri, berarti Allah memerintahkan pula untuk mewujudkannya. Sebab adanya ulil amri menyebabkan terlaksananya kewajipan menegakkan hukum syara’, sedangkan mengabaikan terwujudnya ulil amri menyebabkan terabaikannya hukum syara’. Jadi mewujudkan ulil amri itu adalah wajib, karena kalau tidak diwujudkan akan menyebabkan terlanggarnya perkara yang haram, yaitu mengabaikan hukum syara’ (tadhyii’ al hukm asy syar’iy). Di samping itu, Allah SWT telah memerintahkan Rasulullah SAW untuk mengatur urusan kaum muslimin berdasarkan hukum-hukum yang diturunkan Allah SWT. Firman Allah SWT: Maka putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (dengan) meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. (Qs. Al-Maa’idah [5]: 48). Dan putuskanlah perkara di antara di antara mereka dengan apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari apa yang telah diturunkan Allah kepadamu (Qs. Al-Maa’idah [5]: 49). Dalam kaidah usul fiqh dinyatakan bahwa, perintah (khitab) Allah kepada Rasulullah juga merupakan perintah kepada umat Islam selama tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah ini hanya untuk Rasulullah (Khitabur rasuli khithabun li ummatihi malam yarid dalil yukhashishuhu bihi). Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan perintah tersebut hanya kepada Rasulullah SAW. Oleh karena itu, ayat-ayat tersebut bersifat umum, yaitu berlaku pula bagi umat Islam. Dan menegakkan hukum-hukum yang diturunkan Allah, tidak mempunyai makna lain kecuali menegakkan hukum dan pemerintahan (as-Sulthan), sebab dengan pemerintahan itulah hukum-hukum yang diturunkan Allah dapat diterapkan secara sempurna. Dengan demikian, ayat-ayat ini menunjukkan wajibnya keberadaan sebuah negara untuk menjalankan semua hukum Islam, iaitu negara Khilafah. Dalil as-Sunnah tentang Khalifah Abdullah bin Umar meriwayatkan, "Aku mendengar Rasulullah mengatakan, ‘Barangsiapa melepaskan tangannya dari ketaatan kepada Allah, niscaya dia akan menemui Allah di Hari Kiamat dengan tanpa alasan. Dan barangsiapa mati sedangkan di lehernya tak ada bai’at (kepada Khalifah) maka dia mati dalam keadaan mati jahiliyah." [HR. Muslim]. Nabi SAW mewajibkan adanya bai’at pada leher setiap muslim dan menyifati orang yang mati dalam keadaan tidak berbai’at seperti matinya orang-orang jahiliyyah. Padahal bai’at hanya dapat diberikan kepada Khalifah, bukan kepada yang lain. Jadi hadis ini menunjukkan kewajiban mengangkat seorang Khalifah, yang dengannya dapat terwujud bai’at di leher setiap muslim. Sebab bai’at baru ada di leher kaum muslimin kalau ada Khalifah/Imam yang memimpin Khilafah. Rasulullah SAW bersabda: "Bahwasanya Imam itu bagaikan perisai, dari belakangnya umat berperang dan dengannya umat berlindung." [HR. Muslim] Rasulullah SAW bersabda: "Dahulu para nabi yang mengurus Bani Israil. Bila wafat seorang nabi diutuslah nabi berikutnya, tetapi tidak ada lagi nabi setelahku. Akan ada para Khalifah dan jumlahnya akan banyak. Para Sahabat bertanya,’Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi menjawab,’Penuhilah bai’at yang pertama dan yang pertama itu saja. Penuhilah hak-hak mereka. Allah akan meminta pertanggungjawaban terhadap apa yang menjadi kewajiban mereka." [HR. Muslim]. Rasulullah SAW bersabda: "Bila seseorang melihat sesuatu yang tidak disukai dari amirnya (pemimpinnya), maka bersabarlah. Sebab barangsiapa memisahkan diri dari penguasa (pemerintahan Islam) walau sejengkal saja lalu ia mati, maka matinya adalah mati jahiliyah." [HR. Muslim]. Hadis pertama dan kedua merupakan pemberitahuan (ikhbar) dari Rasulullah SAW bahawa seorang Khalifah adalah laksana perisai, dan bahawa akan ada penguasa-penguasa yang memerintah kaum muslimin. Pernyataan Rasulullah SAW bahawa seorang Imam itu laksana perisai menunjukkan pemberitahuan tentang adanya faedah-faedah keberadaan seorang Imam, dan ini merupakan suatu tuntutan (thalab). Sebab, setiap pemberitahuan yang berasal dari Allah dan Rasul-Nya, apabila mengandung celaan (adz dzamm) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk meninggalkan (thalab at tarki), atau merupakan larangan (an nahy); dan apabila mengandung pujian (al mad-hu) maka yang dimaksud adalah tuntutan untuk melakukan perbuatan (thalab al fi’li). Dan kalau pelaksanaan perbuatan yang dituntut itu menyebabkan tegaknya hukum syara’ atau jika ditinggalkan mengakibatkan terabaikannya hukum syara’, maka tuntutan untuk melaksanakan perbuatan itu bererti bersifat pasti (fardlu). Jadi hadis pertama dan kedua ini menunjukkan wajibnya Khilafah, sebab tanpa Khilafah banyak hukum syara’ akan terabaikan. Hadis ketiga menjelaskan keharaman kaum muslimin keluar (memberontak, membangkang) dari penguasa (as sulthan). Berarti keberadaan Khilafah adalah wajib, sebab kalau tidak wajib tidak mungkin Nabi SAW sampai begitu tegas menyatakan bahwa orang yang memisahkan diri dari Khilafah akan mati jahiliyah. Jelas ini menegaskan bahawa mendirikan pemerintahan bagi kaum muslimin statusnya adalah wajib. Rasulullah SAW bersabda pula : "Barangsiapa membai’at seorang Imam (Khalifah), lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia mentaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain hendak mencabut kekuasaannya, penggallah leher orang itu." [HR. Muslim]. Dalam hadis ini Rasululah SAW telah memerintahkan kaum muslimin untuk menaati para Khalifah dan memerangi orang-orang yang merebut kekuasaan mereka. Perintah Rasulullah ini berarti perintah untuk mengangkat seorang Khalifah dan memelihara kekhilafahannya dengan cara memerangi orang-orang yang merebut kekuasaannya. Semua ini merupakan penjelasan tentang wajibnya keberadaan penguasa kaum muslimin, iaitu Imam atau Khalifah. Sebab kalau tidak wajib, nescaya tidak mungkin Nabi SAW memberikan perintah yang begitu tegas untuk memelihara eksistensinya, iaitu perintah untuk memerangi orang yang akan merebut kekuasaan Khalifah. Dengan demikian jelaslah, dalil-dalil As Sunnah ini telah menunjukkan wajibnya Khalifah bagi kaum muslimin. Dalil Ijma’ Sahabat Sebagai sumber hukum Islam ketiga, Ijma’ Sahabat menunjukkan bahwa mengangkat seorang Khalifah sebagai pemimpin pengganti Rasulullah SAW hukumnya wajib. Mereka telah sepakat mengangkat Khalifah Abu Bakar, Umar bin Khathtab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib, ridlwanullah ‘alaihim. Ijma’ Sahabat yang menekankan pentingnya pengangkatan Khalifah, nampak jelas dalam kejadian bahawa mereka menunda kewajiban menguburkan jenazah Rasulullah SAW dan mendahulukan pengangkatan seorang Khalifah pengganti beliau. Padahal menguburkan mayat secepatnya adalah suatu kewajiban dan diharamkan atas orang-orang yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah untuk melakukan kesibukan lain sebelum jenazah dikebumikan. Namun, para Sahabat yang wajib menyiapkan pemakaman jenazah Rasulullah SAW ternyata sebagian di antaranya justru lebih mendahulukan usaha-usaha untuk mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah Rasulullah. Sedangkan sebagian Sahabat lain mendiamkan kesibukan mengangkat Khalifah tersebut, dan ikut pula bersama-sama menunda kewajiban menguburkan jenazah Nabi SAW sampai dua malam, padahal mereka mampu mengingkari hal ini dan mampu mengebumikan jenazah Nabi secepatnya. Fakta ini menunjukkan adanya kesepakatan (ijma’) mereka untuk segera melaksanakan kewajiban mengangkat Khalifah daripada menguburkan jenazah. Hal itu tak mungkin terjadi kecuali jika status hukum mengangkat seorang Khalifah adalah lebih wajib daripada menguburkan jenazah. Demikian pula bahawa seluruh Sahabat selama hidup mereka telah bersepakat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah. Walaupun sering muncul perbedaan pendapat mengenai siapa yang tepat untuk dipilih dan diangkat menjadi Khalifah, namun mereka tidak pernah berselisih pendapat sedikit pun mengenai wajibnya mengangkat seorang Khalifah, baik ketika wafatnya Rasulullah SAW maupun ketika pergantian masing-masing Khalifah yang empat. Oleh karena itu Ijma’ Sahabat merupakan dalil yang jelas dan kuat mengenai kewajiban mengangkat Khalifah. Dalil Dari Kaidah Syar’iyah Ditilik dari analisis usul fiqh, mengangkat Khalifah juga wajib. Dalam usul fikih dikenal kaidah syar’iyah yang disepakati para ulama: "Sesuatu kewajiban yang tidak sempurna kecuali adanya sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula keberadaannya."[rujukan?] Menerapkan hukum-hukum yang berasal dari Allah SWT dalam segala aspeknya adalah wajib. Sementara hal ini tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna tanpa adanya kekuasaan Islam yang dipimpin oleh seorang Khalifah. Maka dari itu, berdasarkan kaidah syar’iyah tadi, eksistensi Khilafah hukumnya menjadi wajib. Jelaslah, berbagai sumber hukum Islam tadi menunjukkan bahwa menegakkan Daulah Khilafah merupakan kewajipan dari Allah SWT atas seluruh kaum muslimin. Pendapat Para Ulama Seluruh imam mazhab dan para mujtahid besar tanpa kecuali telah bersepakat bulat akan wajibnya Khilafah (atau Imamah) ini. Syaikh Abdurrahman Al Jaziri menegaskan hal ini dalam kitabnya Al Fiqh ‘Ala Al Madzahib Al Arba’ah, jilid V, hal. 416: "Para imam mazhab (Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad) --rahimahumullah-- telah sepakat bahwa Imamah (Khilafah) itu wajib adanya, dan bahawa ummat Islam wajib mempunyai seorang imam (khalifah,) yang akan meninggikan syiar-syiar agama serta menolong orang-orang yang tertindas dari yang menindasnya..." Tidak hanya kalangan Ahlus Sunnah saja yang mewajibkan Khilafah, bahkan seluruh kalangan Ahlus Sunnah dan Syiah (termasuk Khawarij dan Mu’tazilah) tanpa kecuali bersepakat tentang wajibnya mengangkat seorang Khalifah. Kalau pun ada segelintir orang yang tidak mewajibkan Khilafah, maka pendapatnya itu tidak perlu dianggap, karena bertentangan dengan nas-nas syara’ yang telah jelas. Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar jilid 8 hal. 265 menyatakan: "Menurut golongan Syiah, minoritas Mu’tazilah, dan Asy A’riyah, (Khilafah) adalah wajib menurut syara’." Ibnu Hazm dalam Al Fashl fil Milal Wal Ahwa’ Wan Nihal juz 4 hal. 87 mengatakan: "Telah sepakat seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji`ah, seluruh Syi’ah, dan seluruh Khawarij, mengenai wajibnya Imamah (Khilafah)." Bahwa Khilafah adalah sebuah ketentuan hukum Islam yang wajib (bukan haram apalagi bid’ah) dapat kitab temukan dalam khazanah Tsaqafah Islamiyah yang sangat kaya. Berikut ini sekelumit saja referensi yang menunjukkan kewajiban Khilafah: Imam Al Mawardi, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 5, Abu Ya’la Al Farraa’, Al Ahkamush Shulthaniyah, hal.19, Ibnu Taimiyah, As Siyasah Asy Syar’iyah, hal.161, Ibnu Taimiyah, Majmu’ul Fatawa, jilid 28 hal. 62, Imam Al Ghazali, Al Iqtishaad fil I’tiqad,hal. 97, Ibnu Khaldun, Al Muqaddimah, hal.167, Imam Al Qurthubi, Tafsir Al Qurthubi, juz 1 hal.264, Ibnu Hajar Al Haitsami, Ash Shawa’iqul Muhriqah, hal.17, Ibnu Hajar A1 Asqallany, Fathul Bari, juz 13 hal. 176, Imam An Nawawi, Syarah Muslim, juz 12 hal. 205, Dr. Dhiya’uddin Ar Rais, Al Islam Wal Khilafah, hal.99, Abdurrahman Abdul Khaliq, Asy Syura, hal.26, Abdul Qadir Audah, Al Islam Wa Audla’una As Siyasiyah, hal. 124, Dr. Mahmud Al Khalidi, Qawaid Nizham Al Hukum fil Islam, hal. 248, Sulaiman Ad Diji, Al Imamah Al ‘Uzhma, hal.75, Muhammad Abduh, Al Islam Wan Nashraniyah, hal. 61, dan masih banyak lagi yang lainnya. Namun ada pula buku yang menyatakan bahwa kekhalifahan tidak wajib hukumnya, seperti Al Islam Wa Usululul Hukm oleh Ali Abdur Raziq, Mabadi` Nizham Al Hukmi fil Islam oleh Abdul Hamid Mutawalli, Tidak Ada Negara Islam oleh Nurcholish Madjid. Tags: bani abbasyiah bani umayyah dalil al quran tentang khalifah dalil as sunnah tentang khalifah gerakan khilafat kekaisaran usmaniyah kekhalifahan bayangan keruntuhan kekhalifahan perbandingan kekhalifahan dengan sistem pemerintahan lain Jika menurut rekan fillah artikel ini bermanfaat silahkan di share atau like supaya lebih banyak lagi yang mendapat manfaat dari artikel ini.
AKHLAK RASULULLAH SAW MUHAMMAD BIN ABDULLAH • Dikemukakannya beberapa contoh Akhlak yang mulia Sayyidina AL-MUSHTHOFA, Muhammad… saw adalah agar kita mengetahui dan mencontohnya dalam setiap aspek kehidupan kita sehari-hari. Sejarah menjadi saksi bahwa semua kaum di Arab sepakat memberikan gelar kepada Muhammad saw “Al-Amin”, artinya orang yang terpercaya, padahal waktu itu beliau belum dinyatakan sebagai Nabi. Peristiwa ini, belum pernah terjadi dalam sejarah Mekkah dan Arabia. Hal itu menjadi bukti bahwa Rasulullah saw memiliki sifat itu dalam kadar begitu tinggi sehingga dalam pengetahuan dan ingatan kaumnya tidak ada orang lain yang dapat dipandang menyamai dalam hal itu. Kaum Arab terkenal dengan ketajaman otak mereka dan apa-apa yang mereka pandang langka, pastilah sungguh-sungguh langka lagi istimewa. • Diriwayatkan tentang Rasulullah saw bahwa segala tutur kata beliau senantiasa mencerminkan kesucian dan bahwa beliau (tidak seperti orang-orang kebanyakan di zaman beliau) tidak biasa bersumpah (Turmudzi). Hal itu merupakan suatu kekecualian bagi bangsa Arab. Kami tidak mengatakan bahwa orang-orang Arab di zaman Rasulullah saw biasa mempergunakan bahasa kotor, tetapi tidak pelak lagi bahwa mereka biasa memberikan warna tegas di atas tuturan mereka dengan melontarkan kata-kata sumpah dalam kadar yang cukup banyak, suatu kebiasaan yang masih tetap berlangsung sampai hari ini juga. Tetapi Rasulullah saw menjunjung tinggi nama Tuhan sehingga beliau tidak pernah mengucapkan tanpa alasan yang sepenuhnya dapat diterima • Beliau sangat memberikan perhatian, bahkan cermat sekali dalam soal kebersihan badan. Beliau senantiasa bersiwak (menggosok gigi )beberapa kali sehari dan begitu telaten melakukannya sehingga beliau biasa mengatakan bahwa andaikata beliau tidak khawatir kalau mewajibkannya akan memberatkan, beliau akan menetapkan menjadi kewajiban untuk tiap-tiap orang muslim bersiwak sebelum mengerjakan kelima waktu sholat. Beliau senantiasa mencuci tangan sebelum dan sesudah tiap kali makan, dan desudah makan beliau senantiasa berkumur dan memandang sangat baik tiap-tiap orang yang telah memakan masakan berkumur lebih dahulu sebelum ikut bersembahyang berjamaah (Al-Bukhori) • Dalam peraturan Islam, masjid itu satu-satunya tempat berkumpul yang ditetapkan untuk orang-orang Islam. Oleh karena Rasulullah saw sangat istimewa menekankan kebersihannya, terutama pada saat orang-orang diharapkan akan berkumpul di dalamnya. Beliau memerintahkan supaya pada kesempatan-kesempatan itu sebaiknya setanggi dsb dibakar untuk membersihkan udara (Abu Daud). Beliau juga memberi petunjuk jangan ada orang pergi ke masjid saat diadakan pertemuan-pertemuan sehabis makan sesuatu yang menyebarkan bau yang menusuk hidung (Al-Bukhori). • Beliau menuntut agar jalan-jalan dijaga kebersihannya dan tidak ada dahan ranting, batu dan semua benda atau sesuatu yang akan mengganggu atau bahkan membahayakan. Jika beliau sendiri menemukan hal atau benda demikian di jalan, beliau niscaya menyingkirkannya dan beliau sering bersabda bahwa orang yang membantu menjaga kebersihan jalan-jalan, ia telah berbuat amal sholih dalam pandangan Ilahi. Akhlak Rasullullah saw Muhammad bin Abdullah Akhlak Rasullullah saw Muhammad bin Abdullah • Diriwayatkan pula bahwa beliau memerintahkan supaya lalu-lintas umum tidak boleh dipergunakan sehingga menimbulkan halangan atau menjadi kotor atau melemparkan benda-benda yang najis, atau tidak sedap dipandang ke jalan umum atau mengotori jalan dengan cara apapun, karena semua itu perbuatan yang tidak diridhoi Allah. Beliau sangat memandang penting upaya agar persediaan air untuk keperluan manusia dijaga kebersihan dan kemurniannya. Umumnya, beliau melarang sesuatu benda dilemparkan ke dalam air tergenang yang mungkin akan mencemarinya, dan memakai persediaan air dengan cara yang dapat menjadikannya kotor (Al-Bukhori dan Muslim, Kitabal-Barr wal-Sila) [13] • Rasulullah saw sangat sederhana dalam hal makan dan minum. Beliau tidak pernah memperlihatkan rasa kurang senang terhadap makanan yang tidak baik masakannya dan tidak sedap rasanya. Jika didapatkannya makanan sajian serupa itu, beliau akan menyantapnya untuk menjaga supaya pemasaknya tidak merasa kecewa. Tetapi, jika hidangan tidak dapat dimakan, beliau hanya tidak menyantapnya dan tidak pernah memperlihatkan kekesalannya. Jika beliau telah duduk menghadapi hidangan, beliau menunjukkan minat kepada makanan itu dan biasa mengatakan bahwa beliau tidak suka kepada sikap acuh-tak-acuh terhadap makanan, seolah-olah orang yang makan itu terlalu agung untuk memperhatikan hanya soal makanan dan minuman belaka. • Jika suatu makanan dihidangkan kepada beliau, senantiasa beliau menyantapnya bersama-sama semua yang hadir. Sekali peristiwa seseorang mempersembahkan kurma kepada beliau. Beliau melihat ke sekitar dan setelah beliau menghitung jumlah orang yang hadir, beliau membagi rata bilangan kurma itu sehingga tiap-tiap orang menerima tujuh buah. Abu Huroiroh ra meriwayatkan bahwa Rasulullah saw tidak pernah makan sekenyang-kenyangnya, walaupun sekedar roti jawawut (Al-Bukhori). • Sekali peristiwa, ketika beliau melalui jalan tampak kepada beliau beberapa orang berkumpul mengelilingi panggang anak kambing dan siap untuk menikmati jamuan. Ketika mereka melihat Rasulullah saw mereka mengundang beliau ikut serta, tetapi beliau menolak. Alasannya bukan karena beliau tidak suka daging panggang, tetapi disebabkan oleh kenyataan bahwa beliau tidak menyetujui orang mengadakan perjamuan di tempat terbuka dan terlihat oleh orang miskin yang tak cukup mempunyai makanan. • Tiap-tiap segi kehidupan Rasulullah saw nampak jelas diliputi dan diwarnai oleh cinta dan bakti kepada Allah. Walaupun pertanggung-jawaban yang sangat berat terletak di atas bahu beliau, bagian terbesar dari waktu, siang dan malam dipergunakan untuk beribadah dan berdzikir kepada Allah. Beliau biasa bangkit meninggalkan tempat tidur tengah malam dan larut dalam beribadah kepada Allah sampai saat tiba untuk pergi ke masjid hendak sembahyang subuh. Kadang-kadang beliau begitu lama berdiri dalam sembahyang tahajjud sehingga kaki beliau menjadi bengkak-bengkak, dan mereka yang menyaksikan beliau dalam keadaan demikian sangat terharu. Sekali peristiwa Aisyah ra berkata kepada beliau “Allah telah memberi kehormatan kepada engkau dengan cinta dan kedekatan-Nya. Mengapa engkau membebani diri sendiri dengan menanggung begitu banyak kesusahan dan kesukaran?” Beliau menjawab “Jika Allah, atas kasih sayang-Nya, mengaruniai cinta dan kedekatan-Nya kepadaku, bukankah telah menjadi kewajiban pada giliranku senantiasa menyampaikan terima kasih kepada Dia? Bersyukurlah hendaknya sebanyak bertambahnya karunia yang diterima (Kitabul-Kusuf) • Allah telah memberikan mata untuk melihat; maka bukan ibadah tetapi aniaya kalau mata dibiarkan pejam atau dibuang. Bukan penggunaan kemampuan melihat secara tepat yang dapat dipandang dosa, melainkan penyalahgunaan daya itulah yang menjadi dosa… • Siti Aisyah meriwayatkan “Bilamana Rasulullah saw dihadapkan kepada pilihan antara dua cara berbuat, beliau senantiasa memilih jalan yang termudah, asalkan bebas dari segala kecurigaan bahwa itu salah atau dosa. Kalau arah perbuatan itu membuka kemungkinan timbulnya kecurigaan serupa itu, maka Rasulullah saw itulah orangnya, dari antara seluruh umat manusia yang paling menjauhinya (Muslim, kitabul-Fadhoil) • Beliau sangat baik dan adil terhadap istri-istri sendiri. Jika, pada suatu saat salah seorang di antara mereka tidak dapat membawa diri dengan hormat yang layak terhadap beliau, beliau hanya tersenyum dan hal itu dilupakan beliau. Pada suatu hari beliau bersabda kepada Siti Aisyah ra, Aisyah jika engkau sedang marah kepadaku, aku senantiasa dapat mengetahuinya” Aisyah ra bertanya “Bagaimana?” Beliau menjawab “Aku perhatikan jika engkau senang kepadaku dan dalam percakapan kau menyebut nama Allah, ‘Kau sebut Dia sebagai Tuhan Muhammad. Tetapi jika engkau tidak senang kepadaku, ‘Kau sebut Dia sebagai Tuhan Ibrahim” Mendengar keterangan itu Aisyah tertawa dan mengatakan bahwa beliau benar” • Beliau senantiasa sangat sabar dalam kesukaran dan kesusahan., Dalam keadaan susah, beliau tak pernah putus asa dan beliau tak pernah dikuasai oleh suatu keinginan pribadi… Sekali peristiwa beliau menjumpai seorang wanita yang baru ditinggal mati oleh anaknya, dan melonglong dekat kuburan anaknya. Beliau menasehatkan agar bersabar dan menerima taqdir Tuhan dengan rela dan menyerahkan diri. Wanita itu tidak mengetahui bahwa ia ditegur oleh Rasulullah saw dan menjawab “Andaikan engkau pernah mengalami sedih ditinggal mati oleh anak seperti yang kualami, engkau akan mengetahui betapa sukar untuk bersabar di bawah himpitan penderitaan serupa itu.” Rasulullah saw menjawab “Aku telah kehilangan bukan hanya seorang tetapi tujuh anak”. Dan beliau terus berlalu. • Beliau senantiasa dapat menguasai diri. Bahkan ketika beliau sudah menjadi orang paling berkuasa sekalipun selalu mendengarkan dengan sabar kata tiap-tiap orang, dan jika seseorang memperlakukan beliau dengan tidak s sopan, beliau tetap melayaninya dan tidak pernah mencoba mengadakan pembalasanRasulullah saw Muhammad bin Adullah • Rasulullah saw mandiri dalam menerapkan keadilan dan perlakuan. Sekali peristiwa suatu perkara dihadapkan kepada beliau tatkala seorang bangsawati terbukti telah melakukan pencurian. Hal itu menggemparkan, karena jika hukuman yang berlaku dikenakan terhadap wanita muda usia itu, martabat suatu keluarga sangat terhormat akan jatuh dan terhina. Banyak yang ingin mendesak Rasulullah saw demi kepentingan orang yang berdosa itu, tetapi tidak mempunyai keberanian. Maka Usama diserahi tugas melaksanakan itu. Usama menghadap Rasulullah saw, tetapi serentak beliau mengerti maksud tugasnya itu, beliau sangat marah dan bersabda, “Kamu sebaiknya menolak. Bangsa-bangsa telah celaka karena mengistimewakan orang-orang kelas tinggi tetapi berlaku kejam terhadap rakyat jelata. Islam tidak mengidzinkan dan akupun sekali-kali tidak akan mengizinkan. Sungguh, jika Fathimah anak perempuanku sendiri melakukan kejahatan, aku tidak akan segan-segan menjatuhkan hukuman yang adil “ (Al-Bukhori, Kitabul-Hudud) • Rasulullah saw senantiasa prihatin memikirkan untuk memperbaiki keadaan golongan yang miskin dan mengangkat taraf hidup mereka di tengah-tengah masyarakat. Seorang wanita muslimah biasa membersihkan masjid Nabi di Madinah. Rasulullah saw tidak melihatnya lagi beberapa hari dan beliau menanyakan ihwalnya. Disampaikan kepada beliau bahwa ia sudah meninggal. Beliau bersabda, “Mengapa aku tidak diberi tahu kalau ia meninggal? Aku pasti ikut dalam sembahyang janazahnya” dan menambahkan. Barangkali kalian tidak memandangnya cukup penting karena ia miskin. Anggapan itu salah. Bawalah aku ke kuburnya.” Kemudian beliau pergi ke sana dan mendoa untuk dia (Al-Bukhori, Kitabus-Salat) • Abu Musa Al-Asy’ari meriwayatkan jika seorang miskin menghadap Rasulullah saw dan mengajukan permintaan, beliau biasa bersabda kepada orang yang ada disekitar beliau, “Kemudian juga hendaknya memenuhi permintaannya itu sehingga mendapat pahala sebagai orang yang berperan serta dalam menggalakkan perbuatan baik’ (Al-Bukhori dan Muslim), dengan tujuan membangkitkan rasa cenderung untuk menolong si miskin di satu pihak dalam hati para sahabat dan dipihak lain menimbulkan kesadaran dalam hati kaum fakir-miskin adanya cinta-kasih saudara-saudara mereka yang kaya. Akhlak Rasullullah saw Muhammad bin Abdullah Akhlak Rasullullah saw Muhammad bin Abdullah • Ketika Islam berangsur-angsur diterima secara umum oleh bagian terbesar bangsa Arab, Rasulullah saw sering menerima barang dan uang berlimpah-limpah, beliau segera membagi-bagikan hadiah itu di antara mereka yang sangat membutuhkan. Sekali peristiwa anak beliau, Fathimah datang mendapatkan beliau sambil memperlihatkan tapak tangannya yang tebal dan keras akibat pekerjaan menepung gandum dengan batu, memohon agar diberi seorang budak untuk meringankan pekerjaannya. Rasulullah saw menjawab, “Aku akan menceriterakan kepadamu sesuatu yang nanti akan terbukti jauh lebih berharga daripada seorang budak. Jika engkau akan tidur pada malam hari, engkau hendaknya membaca SubchanAllah 33 kali, Al-chamdulillah 33 kali dan Allahu akbar 34 kali. Hal itu akan jauh lebih banyak menolongmu daripada memelihara seorang budak” (Al-Bukhori). • Beliau senantiasa menganjurkan kepada mereka yang mempunyai budak-budak supaya memperlakukan mereka dengan baik serta kasih sayang. Beliau menetapkan bahwa jika si pemilik memukul budaknya atau memaki-makinya, maka satu-satunya perbaikan yang dapat dilakukannya ialah memerdekakannya (Muslim, Kitabul-Iman). • Rasulullah saw sangat berhasrat memperbaiki keadaan wanita di tengah-tengah masyarakat, menjamin mereka mendapat kedudukan terhormat dan perlakuan wajar lagi pantas. Islam adalah agama pertama yang memberikan hak waris kepada wanita… • Jika dalam satu perjalanan beliau ada wanita-wanita yang ikut serta, beliau senantiasa memberi petunjuk supaya kafilah bergerak lambat dan berhenti-berhenti secara bertahap. Pada suatu kesempatan serupa itu ketika orang-orang berjalan cepat, beliau bersabda “Perhatikan kaca! Perhatikan kaca!” dengan maksud mengatakan bahwa ada wanita-wanita dalam rombongan dan bahwa jika onta-onta dan kuda-kuda berlari cepat, mereka itu akan menderita dari bantingan-bantingan binatang-binatang itu (Al-Bukhori, Kitab Al-Adab) • Beliau menetapkan bahwa orang tidak boleh membicarakan keburukan seseorang yang telah meninggal, melainkan hendaknya menekankan kepada kebaikan apa saja yang dimiliki almarhum, sebab tidak ada faedahnya menyebut-nyebut kelemahan atau kejahatan orang yang sudah meninggal. Tetapi dengan mengemukakan kebaikan-kebaikan almarhum orang akan cenderung mendoakan (Al-Bukhori). • Perlakuan Rasulullah saw terhadap tetangga dengan ramah dan penuh perhatian; beliau sangat menekankan agar orang berbakti dan mengkhidmati orang tua serta memperlakukan mereka dengan baik dan kasih-sayang; beliau selamanya memilih pergaulan dengan orang-orang baik dan jika melihat suatu kelemahan pada salah seorang dari para sahabat, beliau menegurnya dengan ramah secara berempat mata; Rasulullah saw sangat berhati-hati membawa diri agar tidak timbul kemungkinan adanya salah faham; Beliau tidak pernah mengemukakan kesalahan-kesalahan dan kelemahan-kelemahan orang lain dan menasehati orang-orang jangan mengumumkan kesalahan-kesalahan sendiri; Kesusahan, penderitaan atau kemalangan di saat menjelang wafat, beliau pikul dengan penuh kesabaran sampai-sampai Fathimah ra tidak tahan melihat ayahnya dalam keadaan demikian, namun beliau bersabda kepadanya: “Bersabarlah, ayahmu tidak akan menderita lagi sesudah hari ini”; • Rasulullah saw menekankan agar para sahabat bekerja sama satu dengan lainnya. Ketika seseorang mengadukan saudaranya yang bermalas-malasan, beliau bersabda kepadanya: “Tuhan telah mencukupi kebutuhanmu berkat adanya saudaramu, dan karena itu menjadi kewajibanmu mencukupi kebutuhannya dan membiarkan dia bebas mengkhidmati agama” (Turmudzi). • Rasulullah saw dalam jual-beli secara terus terang dan sangat mendambakan orang-orang muslim agar jangan melakukan kelicikan dalam transaksi atau jual-beli. Beliau senantiasa optimis menghadapi masa depan. Beliau sangat memusuhi sikap pesimis atau keputusasaan, Beliau bersabda: “Siapa yang menyebarkan rasa pesimis di kalangan masyarakat, ia bertanggung jawab atas kemunduran bangsa; sebab pikiran-pikiran pesimis mempunyai kecenderungan mengecutkan hati dan menghentikan laju kemajuan • Rasulullah saw memperingatkan para sahabat agar memperlakukan hewan-hewan dengan baik dan mengecam bersikap kejam terhadap hewan. Beliau sering menceriterakan tentang wanita Yahudi yang dihukum Allah swt lantaran membiarkan kucingnya mati kelaparan.Rasulullah saw Muhammad bin Abdullah • Rasulullah saw bukan saja menekankan pada kebaikan toleransi dalam urusan agama, tetapi memberikan contoh-contoh yang sangat tinggi dalam urusan ini. Suatu delegasi suku Kristen Najron yang telah berdialog selama beberapa jam, meminta idzin untuk meninggalkan masjid untuk mengadakan kebaktian di tempat yang tenang, Rasulullah saw bersabda: “Mereka tidak perlu meninggalkan masjid yang memang merupakan tempat khusus untuk kebaktian kepada Tuhan dan mereka dapat melakukan ibadah mereka di situ (Az-Zurqani) • Keberanian Rasulullah saw luar biasa, ketika terjadi isu bahwa pasukan Romawi akan mengadakan pendudukan di Madinah dan ketika ada suara gaduh di tengah malam, beliau mengadakan penelitian sendiri dengan menaiki kudanya. Beliau sangat lunak terhadap orang yang kurang sopan terhadap beliau. • Rasulullah saw sangat menaruh penting ihwal asas menyempurnakan perjanjian. Sekali peristiwa seorang duta datang kepada beliau dengan tugas istimewa dan sesudah ia tinggal beberapa hari bersama beliau, ia yakin akan kebenaran Islam dan mohon diperbolehkan bai’at masuk Islam. Rasulullah saw menjawab bahwa perbuatannya itu tidak tepat karena ia datang sebagai duta dan telah menjadi kewajibannya untuk pulang ke pusat Pemerintahannya tanpa mengadakan hubungan baru, jika sesudah pulang ia masih yakin akan kebenaran Islam, ia dapat kembali lagi sebagai orang bebas dan masuk Islam • Beliau sangat menghargai mereka yang membaktikan waktu dan harta bendanya untuk menghidmati umat manusia. Suku Arab , Banu Tho‘i mulai mengadakan permusuhan terhadap Rasulullah saw dan kekuatan mereka dapat dikalahkan dan beberapa orang ditawan dalam sebuah peperangan. Seorang dari tawanan itu adalah seorang anak perempuan Hatim, seorang yang kebaikan dan kemurahannya telah menjadi buah bibir bangsa Arab. Ketika anak Hatim menerangkan kepada Rasulullah saw mengenai silsilah kekeluargaannya, beliau memperlakukan wanita itu dengan penghormatan yang besar dan sebagai hasil dari perantaraannya beliau membatalkan semua hukuman yang tadinya akan dijatuhkan atas wanita itu sebagai tindak balasan terhadap serangan mereka [28]. • Sedemikian agung dan indahnya Akhlak Muhammad Rasulullah saw, sebagai hamba teladan umat manusia yang hidup sezaman dengan beliau maupun umat manusia yang hidup sesudahnya hingga hari Qiamat, karena itu hanya ada satu syahadat pada beliau saja yang disyari’atkan dalam agama dan wajib diikrarkan oleh setiap orang yang masuk ke dalam agama Islam, sebagai tekad untuk mengawali dalam mengikuti dan meneladani kehidupan beliau. Adapun jaminan bagi orang yang telah mengikrarkan syahadat itu adalah sorga, sebagaimana sabda Rasulullah saw berikut: Aku bersaksi tiada tuhan kecuali Allah Yang Esa yang tiada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya, maka tiada seorang pun yang bertemu dengan kedua kalimah syahadat itu pada Hari Qiamat, kecuali ia dimasukkan kedalam sorga karena apa yang ada di dalamnya Semoga bermanfaat Artikel Akhlak Rasulullah saw Muhammad bin Abdullah ini dipetik dari laman Facebook sahabat saya Tuan Arief Muhammad Bheksh. Terima kasih untuknya.